Bisnis.com, — Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) meminta pemerintah untuk dapat menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena kayu bulat belum mengalami penambahan nilai.
Ketua Umum Apkindo Martias Parto mengaku bahwa hingga saat ini para pelaku industri kayu lapis di Tanah Air harus menambah lebih dari 50% ekstra modal kerja akibat harus menanggung PPN atas kayu bulat.
"PPN kayu bulat seharusnya dihapuskan karena kayu bulat belum mengalami penambahan nilai," ujarnya di sela Munas ke-VIII, di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Adapun Musyawarah Nasional (Munas) Apkindo ke-VIII yang mengambil tema Meningkatkan Pembangunan Industri Panel Kayu untuk Memberikan Manfaat Ekonomi dan Sosial bagi Masyarakat dan Negara, di Hotel Four Season, Jakarta tersebut merupakan agenda teranyar setelah Munas terakhir digelar 17 tahun silam.
Menurut Martias, apabila permintaan penghapusan PPN kayu bulat tersebut diakomodir pemerintah, akan sangat membantu pelaku usaha di sektor tersebut.
Namun demikian, lanjut dia, sebelum adanya kebijakan penghapusan PPN, restitusi PPN harus dipercepat selambat-lambatnya 3 bulan.
Pasalnya, kata dia, saat ini proses restitusinya dinilai masih sulit dan memakan waktu yang lama. "Bahkan ada yang sampai 2 tahun, sehingga mengganggu cash flow perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan permintaan pelaku usaha untuk menghapuskan PPN kayu bulat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pihaknya akan duduk bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu untuk membahas hal tersebut.
"PPN kayu bulat kita harus duduk dengan perindustrian perdagangan. Karena itu ada isu kalau kayu bulat yang gede harganya mahal, dibanding you belah-belah dulu, kemudian baru diekspor. Tapi kalau kayu yang gede dibolehkan diekspor, industri yang kerjaannya belah belah kayu itu, protes kerja kita nanti kurang. Jadi kita akan duduk bersama dan akan kita pelajari," terangnya.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.