a a a a a
logo
Jakarta Barat
0858 9339 7988
Facebook
Instagram
Twitter
Linkedin
News & Events

News & Events

Asyik, Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga Senin 1 April 2019

Asyik, Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga Senin 1 April 2019

Detik.com Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi diperpanjang sampai Senin 1 April 2019. Pelaporan SPT yang dilakukan Senin tidak akan kena denda atau sanksi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan itu dilakukan mengingat pada 31 Maret bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah memutuskan kantor pelayanan pajak tutup pada Minggu.

"Karena tanggal 31 libur kita buat keputusan kalau menyerahkan SPT hari Senin tidak akan kena denda. Jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).

Dia menjelaskan alasan diperpanjangnya waktu pelaporan SPT semata karena kantor pelayanan pajak libur pada Minggu 31 Maret.


"Tanggal 31 Maret memang murni karena Minggu. Jadi kita memberikan sedikit keleluasaan dengan memberikan Senin 1 April masih boleh menyerahkan SPT dari orang pribadi tanpa mendapatkan sanksi," paparnya.

"Jadi tetap bisa kita lakukan (pelaporan SPT orang pribadi). Dengan demikian walaupun (kantor pelayanan pajak) besok (Sabtu) buka, Minggu tutup. Kasihan juga mereka perlu libur. Jadi kita kompensasi Seninnya," tambah Sri Mulyani. (hns/hns)
News & Events Asyik, Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga Senin 1 April 2019

Latest News & Events

Poin  Poin Lengkap RUU HPP  Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid IIPoin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
Poin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.