Cabut Aturan, Sri Mulyani Batalkan Pajak e-Commerce
Detik.com Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Dibatalkannya PMK tentang pajak e-commerce dilakukan karena pemerintah merasa perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.
"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).
Pemerintah, lanjut dia merasa perlu berkoordinasi untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, adil, efisien, serta tetap mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.
Penarikan PMK tersebut sekaligus memberikan waktu pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
"Yang kita harapkan masyarakat, perusahaan, komunitas digital, memahami sepenuhnya. Kami juga lihat kita masih akan terus perlu sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai," ujarnya.
Lanjut Sri Mulyani, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada saat ini. Baik e-commerce maupun pelaku usaha konvensional yang menerima penghasilan sebagaimana diatur harus membayar pajak.
"Kami tetap laksanakan kewajiban pajak sesuai undang-undang perpajakan biasa. Ini akan membuat masyarakat tenang, tidak buat berbagai macam spekulasi di dunia digital," tambahnya. (hns/hns)
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.