Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak terus membenahi proses bisnis di lingkup internal otoritas pajak. Selain pembaruan dalam hal pemeriksaan, otoritas pajak juga terus menambah jumlah penyidik pajaknya.
Dikutip dari laman twitter resmi Ditjen Pajak, saat ini pemerintah tengah melantik sekitar 187 penyidik PNS Ditjen Pajak.
"Saat ini sedang berlangsung pelantikan penyidik PNS Ditjen Pajak di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," tulis laman resmi Ditjen Pajak, Senin (3/12/2018).
Penambahan penyidik pajak tersebut penting, pasalnya jika melihat data di Pengadilan Pajak, setiap tahun potensi sengketa pajak selalu terjadi.
Berdasarkan catatan Pengadilan Pajak, pada 2017 jumlah berkas sengketa pajak menurut terbanding dan tergugat yang masuk ke Pengadilan Pajak sebesar 5.462, kendati lebih rendah, dibandingkan dengan 2016 yang hanya 7.080 dan 2015 sebesar 7.454, tetapi jumlah ini masih terbilang cukup tinggi.
Selain soal sengketa pajak, saat ini rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio dinilai masih cukup rendah. Dalam laporan kinerja tahunan Ditjen Pajak 2017, cakupan pemeriksaan wajib pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi masih pada angka 1,36%. Padahal idealnya, seharusnya bisa berada pada angka 3%–5%.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.