Menkeu Sri Mulyani: Robot yang Bekerja Harus Kena PPh
Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan teknologi perlu direspons secara tepat oleh pemerintah supaya bisa memanfaatkannya secara optimal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut seiring dengan kemajuan teknologi yang dapat berdampak pada kesempatan kerja sangat dimungkinkan pada masa depan ada skema pajak untuk robot. Robot yang bekerja harus tetap membayar pajak penghasilan, kemudian penerimaan pajak akan digunakan untuk tunjangan pengangguran (unemployment benefit).
"Kita harus punya struktur dari labor market [pasar tenaga kerja] kita. Jika semua robot yang bekerja, yang menerima upah siapa? Konsumsi produk siapa? Robot yang bekerja harus bayar pajak seperti PPh. Di negara manapun tidak akan bisa memberikan unemployement benefit kalau tidak ada revenue," kata Sri Mulyani dikutip dalam laman resmi Kemenkeu, Selasa (8/1/2019).
Pernyataan Menkeu ini disampaikan dalam diskusi panel bersama Menteri Koordinator Bidang Perekenomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Ketua Kadin) Rosan Perkasa Roeslani serta ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan saat menyampaikan Outlook Perekonomian Indonesia 2019 di hotel Ritz Carlton Jakarta pada Selasa, (08/01).
Menkeu juga menekankan supaya semua pihak tidak lupa fokus dan perhatikan masa kini dengan tetap waspada akan masa depan. Kemenkeu akan terus menggunakan APBN sebagai instrumen fiskal dengan aktif, mendengarkan masukan, membuat analisa dan kajian agar mampu membuat kebijakan yang tepat.
"Kami di Kemenkeu yang menjadi penjaga kebijakan fiskal akan coba terus melihat masa depan tapi tetap sambil mengelola masa kini agar Indonesia terus dilihat sebagai negara yang memiliki reputasi baik," tutup Menkeu.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.