a a a a a
Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak untuk Turis | News & Events | First Consulting
logo
Jakarta Barat
0858 9339 7988
Facebook
Instagram
Twitter
Linkedin
News & Events

News & Events

Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak untuk Turis

Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak untuk Turis

TOKYO, KOMPAS.com - Jepang secara resmi menerapkan pajak bagi warganya maupun turis yang akan meninggalkan negara tersebut. Pajak itu mulai berlaku pada hari ini, Senin (7/1/2019). Dikutip dari NHK, pemerintah Jepang menerapkan pajak sebesar 1.000 yen kepada setiap orang yang meninggalkan Negeri Sakura itu melalui udara maupun laut. Ini adalah pajak nasional baru yang diterapkan Jepang sejak pajak nilai tanah diperkenalkan pada 27 tahun silam. Para turis harus membayar pajak ketika membeli tiket. Akan tetapi, penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu maksimal 24 jam dan anak-anak di bawah 2 tahun akan dikecualikan dari pajak itu.
Pemerintah Jepang mengestimasikan bahwa penerimaan dari pajak baru tersebut akan mencapai sekira 55 juta dollar AS untuk tiga bulan terakhir tahun fiskal yang akan berakhir pada Maret 2019. Adapun untuk tahun fiskal 2019, penerimaan dari pajak turis diproyeksikan mencapai 460 juta dollar AS. Pemerintah Jepang pun menyatakan bahwa penerimaan dari pajak turis akan digunakan untuk menggenjot jumlah turis asing yang datang ke negara tersebut. Saat ini, turis asing yang mengunjungi Jepang mencapai 30 juta, namun ditargetkan naik menjadi 40 juta pada 2020. Pada tahun ini pun, pemerintah Jepang berencana memperkenalkan sistem pengenalan wajah di bandara-bandara untuk mempercepat prosedur imigrasi. Pemerintah juga berencana memperbaiki penjelasan multibahasa untuk pengunjung asing di taman-taman nasional dan aset-aset budaya Jepang.
News & Events Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak untuk Turis

Latest News & Events

Poin  Poin Lengkap RUU HPP  Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid IIPoin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
Poin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.