a a a a a
logo
Jakarta Barat
0858 9339 7988
Facebook
Instagram
Twitter
Linkedin
News & Events

News & Events

Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading Juga Gelapkan Pajak Perusahaan Korban

Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading Juga Gelapkan Pajak Perusahaan Korban

JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap motif kedua dalam kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51), di depan Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020 lalu.

Motif utamanya, kata Nana, karyawati Sugianto yang berinisial NL merasa sakit hati karena sering dimarahi dan dilecehkan secara verbal oleh korban.

Motif kedua, NL yang berprofesi sebagai karyawan bidang adminitrasi keuangan merasa takut lantaran ia pernah menggelapkan pajak kantor.

“Yang bersangkutan ketakutan karena dari tahun 2015 di bagian administrasi keuangan banyak mengurusi pajak, (tetapi) ternayata tidak semua disetorkan ke kantor pajak,” kata Nana dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Sugianto disebut mulai curiga kepada NL. Puncak ketakutan NL terjadi ketika Sugianto mengancam akan melaporkannya ke polisi.

Karenanya, NL meminta tolong kepada suami sirinya, R alias M, untuk menghabisi korban Sugianto.

R lalu mencari pembunuh bayaran yang terdiri dari DM, SY, S, MR, AJ, DW , R , RS.

NL bahkan sudah menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai upah. Sedangkan R alias M bersama pelaku lainya merancang skema pembunuhan tersebut.

Pembunuhan berencana pun terjadi. Sugianto ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian kepalanya saat ia berada di depan Ruko Royal Gading Square, Kamis, 13 Agustus 2020.

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah seorang pelaku. Sugianto tewas di lokasi kejadian. Peristiwa penembakan tersebut menyita perhatian publik lantaran pembunuhan tergolong misterius dan diduga dilatarbelakangi motif persaingan bisnis.
News & Events Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading Juga Gelapkan Pajak Perusahaan Korban

Latest News & Events

Poin  Poin Lengkap RUU HPP  Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid IIPoin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
Poin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.