PELAPORAN SPT : KPP dan KP2PP Siap Lembur, Sabtu 30 Maret 2019 Tetap Buka
Bisnis.com, JAKARTA - Sehubungan dengan akhir pelaporan SPT yang jatuh pada hari libur, otoritas pajak mengeluarkan SE-06/PJ/2019 yang berisi tentang edaran pelayanan penyampaian SPT tahunan pajak PPh dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan.
Melalui edaran yang dikutip Bisnis Senin (18/3/2019), Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menginstruksikan ke setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) untuk memperpanjang layanan.
Baca juga: Tak Patuh, Wajib Pajak Bakal Diperiksa dan Kena Sanksi Bagi WP yang akan menyampaikan SPT atau laporan jenis lainnya di KPP atau KP2KP akan tetap dilayani pada hari Sabtu (30/3/2019) dengan jam layanan pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB atau bagian waktu lainnya.
Sementara itu untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Ditjen Pajak juga akan tetap buka pada Sabtu (30/3/2019) pada pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan hari Minggu pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
Jenis layanan yang wajib disediakan oleh KPP dan KP2KP mencakup tiga hal. Pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan PPh. Kedua, pelaporan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan. Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh KLIP Ditjen Pajak.
Data Ditjen Pajak menunjukan sampai pekan lalu, realisasi kepatuhan formal WP mencapai 6,4 juta atau naik 12,5% dibandingkan tahun lalu. Dari jumlah tersebut, laporan yang dilakukan via e-filing mencapai 92,5% dari total SPT yang masuk, meningkat dari 81% dibandingkan tahun lalu.
Pemerintah menargetkan, tahun ini kepatuhan formal bisa di angka 85% atau 15,5 juta dari jumlah WP yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta, lebih rendah dari rencana sebelumnya sebanyak 18,5 juta.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.