a a a a a
Paket Perpajakan Dimatangkan, Tax Holiday Diperluas | News & Events | First Consulting
logo
Jakarta Barat
0858 9339 7988
Facebook
Instagram
Twitter
Linkedin
News & Events

News & Events

Paket Perpajakan Dimatangkan, Tax Holiday Diperluas

Paket Perpajakan Dimatangkan, Tax Holiday Diperluas

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen menyelesaikan reformasi perpajakan seraya menunggu waktu yang tepat untuk menyelesaikan revisi undang-undang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Paket kebijakan perpajakan menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa (27/11/2018). Berikut laporannya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah masih terus melakukan reformasi perpajakan, baik secara kebijakan maupun operasional.

“Kami membuat berbagai macam jenis peraturan, baik dalam bentuk peraturan menteri keuangan maupun peraturan pemerintah . Bentuk PMK bisa lebih cepat, namun PP perlu harmonisasi,” ungkapnya kepada Bisnis, seusai memberikan pidato dalam Bisnis Indonesia Business Challenges 2018 di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dia merinci, saat ini, pemerintah tengah mencari solusi untuk mengurangi beban pajak pembeli maupun penjual di sektor properti. Selain itu, pemerintah juga melanjutkan kebijakan fasilitas tax holiday, yang diperluas hingga ke sektor industri pengolahan agribisnis dan ekonomi digital.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga sedang menyiapkan revisi PMK No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang intinya menambah insentif mini tax holiday dan kawasan ekonomi khusus.

“Revisi sudah selesai dan tinggal menanti pengundangannya oleh Kemenkumham agar segera dapat diberlakukan,” tambahnya.

Suahasil menambahkan peminat pengampunan pajak atau tax holiday sudah mencapai sembilan proyek dengan komitmen senilai Rp162 triliun. “Nominal proyek ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada 2011 yang hanya lima proyek. Jadi skema baru mulai dimengerti dan menarik,” tuturnya.

Pemerintah pun, katanya, tengah merumuskan peraturan hulu migas, prinsip keekonomian hulu migas, dan skema gross split yang baru, harmonisasi PP pajak alat angkut berat, pertambangan, dan batu bara.

Insentif lainnya yang masih antre dalam pengesahan, yaitu pendirian usaha baru atau spin off yang memiliki kerja sama investasi asing langsung dan perancangan PP devisa hasil ekspor sumber daya alam yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI.

“Reformasi yang tanpa mengubah UU, seperti PP, PMK atau Perdirjen pajak jalan terus. Kalaupun UU PPh dan UU PPN ini mendekati Pemilu, reformasi pajak tetap berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan revisi tiga UU perpajakan, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPN, dan UU PPh masih terus berlangsung. (Bisnis, 26 November 2018)

TAGIH JANJI

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B. Sukamdani mengatakan pengusaha masih berharap pemerintah segera menurunkan PPh badan menjadi 17%. Berdasarkan UU No. 36/2008 tentang PPh, tarif pajak yang dikenakan terhadap badan usaha sebesar 25%.

Haryadi mengatakan kebijakan PPh badan berkaitan erat dengan daya saing ekonomi dalam negeri.

“Dengan pajak yang lebih rendah, kami harapkan dana ini dapat diputar bagi perusahaan karena pajak merupakan redistribusi pendapatan,” ujarnya, kemarin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pernah menyinggung janji untuk menurunkan pajak PPh badan menjadi 17% untuk memperkuat daya saing Indonesia di antara negara-negara lain.

Negeri jiran Singapura, salah satunya, telah memberlakukan PPh badan 17% sejak lama. Sayangnya, realisasi revisi aturan PPh badan hingga saat ini masih belum pasti.

Adapun, anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan sejauh ini pembahasan RUU KUP masih menunggu jadwal pembahasan pada masa sidang periode November—Desember oleh anggota Panitia Kerja Komisi XI. Masa sidang DPR di periode akhir 2018, yaitu pada 21 November hingga 13 Desember 2018

“Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi-fraksi sudah masuk dan tinggal menunggu pembahasan,” kataya, kemarin.

Suahasil Nazara menjelaskan saat ini beleid sudah berada di tangan DPR dan menjadi bagian dari wewenang parlemen untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Komisi XI DPR tengah membuat daftar inventarisasi masalah guna menangkap seluruh aspirasi masyarakat.
News & Events Paket Perpajakan Dimatangkan, Tax Holiday Diperluas

Latest News & Events

Poin  Poin Lengkap RUU HPP  Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid IIPoin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
Poin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.