Bisnis.com, JAKARTA – Tren terpuruknya kinerja penerimaan PPN dan penerimaan dari sektor manufaktur terus belanjut pada awal tahun 2019, karena efek restitusi pajak.
Rontoknya kinerja PPN dan manufaktur mengancam kinerja penerimaan pajak pada bulan-bulan setelahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih bahwa anjloknya kinerja penerimaan jenis PPN tersebut disebabkan melonjaknya pengajuan restitusi yang pada Januari lalu mencapai Rp16,4 triliun atau tumbuh 40,66% dibandingkan dengan Januari 2018 sebanyak Rp11,6 triliun dan Januari 2017 senilai Rp10,2 triliun.
Di satu sisi dia mengakui, anjloknya pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor manufaktur perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah, Apalagi, penerimaan dari sektor tersebut, jika menilik ke tren penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya, memiliki kontribusi yang cukup tinggi di kisaran 30%.
“Petumbuhan negatif PPN dan PPnBM disebabkan oleh restitusi. Untuk sektor manufaktur, ini tentu yang perlu kami perhatikan,” ungkap Sri Mulyani, Rabu (20/2/2019).
Berdasarkan Data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak non migas pada Januari 2019 sebesar Rp79,7 triliun atau hanya mampu tumbuh 7%. Meski dari sisi penerimaan nominal mengalami kenaikan, namun dari aspek pertumbuhan, penerimaan pajak 2019 anjlok dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan pajak non migas pada 2018 yang mencapai 12%.
Anjloknya penerimaan pajak tersebut, jika ditinjau dari penerimaan per jenis pajak, dikarenakan penerimaan PPN yang tumbuh negatif 9,2% atau hanya Rp29,3 triliun. Padahal tahun lalu realisasi penerimaan PPN berhasil mencapai Rp32,2 triliun atau setidaknya mampu tumbuh di angka 9,1%.
Sementara itu, penerimaan dari sektor manufaktur yang tahun lalu memiliki kontribusi ke penerimaan pajak sebesar 30%, awal tahun ini hanya mampu berkontribusi sebesar 20,8%. Tergerusnya kontribusi sektor tersebut merupakan implikasi dari menurunnya pertumbuhan penerimaan sektor manufaktur yang tercatat negatif 16,2%.
Peforma manufaktur yang kurang bertenaga ini juga mengubah struktur peneriman pajak. Dalam struktur penerimaan pajak Januari 2019, sektor manufaktur yang hanya 20,8% ini dibawah sektor perdagangan yang kontribusinya mencapai 25,4%.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.