RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
[RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak]
Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja resmi disahkan. Dengan disahkannya RUU tersebut, maka terdapat beberapa perubahan terkait dengan Undang-Undang pajak. Lalu apa saja perubahan tersebut? Simak Infografis berikut ini!
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.