a a a a a
Sengketa Pajak Menumpuk: Dari Lemahnya Pemeriksaan dan WP yang Tak Kooperatif | News & Events | First Consulting
logo
Jakarta Barat
0858 9339 7988
Facebook
Instagram
Twitter
Linkedin
News & Events

News & Events

Sengketa Pajak Menumpuk: Dari Lemahnya Pemeriksaan dan WP yang Tak Kooperatif

Sengketa Pajak Menumpuk: Dari Lemahnya Pemeriksaan dan WP yang Tak Kooperatif

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut bahwa tingginya angka sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak disebabkan oleh dua aspek.

Pertama, terkait dengan kualitas pemeriksaan. Saat ini otoritas pajak mengaku sedang membenahi sektor-sektor pemeriksaan yang dianggap memiliki celah terjadinya sengketa.
Kedua, penyebabnya adalah dari wajib pajak sendiri yang dianggap sering tak memberikan data pada pemeriksa pajak sehingga pemeriksaan terkesan kurang kuat.
"Seringkali dalam proses pemeriksaan, WP tidak memberikan bukti-bukti atau data yang diminta oleh pemeriksa," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan kepada Bisnis.com, Rabu (13/2/2019).
Irawan tak memungkiri bahwa persoalan data memang krusial dalam proses pemeriksaan. Sengketa yang muncul dan dibawa ke pengadilan pajak umumnya terkait dengan pembuktian.
"Pembuktian yang terbaik tentu saja dengan menggunakan data, bukan dari hasil analisa," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah perlu membenahi mekanisme pemeriksaan untuk meningkatkan kualitasnya ditengah lonjakan sengketa dan menurunnya kinerja penyelesaian sengketa pajak.
Dalam catatan Bisnis.com, sengketa perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak 11.436 atau naik 19% dibandingkan tahun lalu sebanyak 9.579. Namun demikian, kenaikan jumlah sengketa ini tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut.
Akhir tahun 2018 misalnya, jumlah sengketa yang diselesaikan pengadilan pajak hanya 9.963 atau jutru turun 12,7% dari tahun 2017 sebanyak 11.231. Kinerja penyelesaian sengketa itu hanya 87,1% dari total sengketa yang ditangani selama 2018 atau lebih rendah dari tahun 2017 yang bisa mencapai 117,2% (mencakup sengketa yang mengendap tahun-tahun sebelumnya).
News & Events Sengketa Pajak Menumpuk: Dari Lemahnya Pemeriksaan dan WP yang Tak Kooperatif

Latest News & Events

Poin  Poin Lengkap RUU HPP  Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid IIPoin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
Poin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.