Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.
JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap motif kedua dalam kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51), di depan Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020 lalu
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan. Kali ini, petugas atau pegawai BC diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha sebesar Rp 750 juta.
Bisnis.com, JAKARTA - Semua wajib pajak (WP) yang melakukan pemotongan PPh pasal 23/26 wajib menggunakan bukti potong elektronik atau e-Bupot serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa.
Adapun untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Pemerintah menyatakan bahwa relaksasi denda kepabeanan akan berlaku efektif mulai 15 Juli 2019. Berikut detail perubahan atau relaksasi yang diberikan.