Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat fungsi Bea Cukai dengan meresmikan Balai Laboratorium Bea Cukai.
Dikutip dalam laman resminya Senin (21/1/2019), Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan adanya perubahan pola perdagangan global, semakin berkembangnya teknologi dan bertambahnya keberagaman jenis barang menyebabkan Laboratorium harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan mengikuti standar dan praktik terbaik internasional.
"Dengan adanya penguatan fungsi laboratorium Bea Cukai ini kami berharap dapat memberikan kemudahan kepada petugas Bea Cukai dan para pengguna jasa untuk memperoleh hasil pengujian dan identifikasi barang dengan lebih cepat," kata Heru, Senin (21/1/2019).
Sampai akhir 2018, Bea Cukai telah membangun 12 satuan pelayanan Laboratorium Bea Cukai yang tersebar di seluruh Indonesia ditambah dengan 3 unit mobil laboratorium sebagai sarana pendukung pelaksanaan pengujian dan identifikasi barang di kantor-kantor pelayanan yang belum dilengkapi dengan keberadaan laboratorium Bea dan Cukai.
Heru menambahkan dengan diresmikiannya Laboratorium Bea Cukai ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan laboratoris dan identifikasi barang baik dari aspek kecepatan, ketepatan maupun akurasi diantaranya dengan melakukan otomasi prosedur pengajuan pengujian lab dan penerbitan hasil uji lab melalui aplikasi CEISA Lab BC, mempercepat pelayanan ekspor barang-barang strategis yang semula membutuhkan waktu 5,2 hari menjadi 6 jam sebagaimana telah dapat dilakukan untuk ekspor CPO dan produk turunannya di Dumai.
"Ini sekaligus membantu para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor dengan layanan yang cepat sehingga biaya usaha dapat ditekan,” ujar Heru.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.