a a a a a
Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan | News & Events | First Consulting
logo
News & Events

News & Events

Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan

Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan

Jakarta, Detik.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha. Ini merupakan permintaan para pelaku usaha nasional.

"PPh Badan yang menjadi salah satu masukan, kita sudah mulai mengkaji menurunkan PPh Badan," kata Sri Mulyani di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Awalnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan setelah belakangan ini menerbitkan kebijakan insentif pajak yang bisa dinikmati pelaku usaha.

Sri Mulyani mengaku bahwa kajian menurunkan tarif PPh Badan dilakukan dengan perbandingan dari negara-negara tetangga di Asia.

"Melihat negara emerging lainnya, 25% bukan tinggi tapi juga bukan yang rendah," jelas dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan bahwa pemerintah pun butuh waktu untuk merealisasikan penurunan tarif PPh. Pasalnya, payung hukum yang diperlukan adalah UU.

"Poinnya adalah kami mendengar dan evaluasi kajian, tapi dibutuhkan UU, atau ada proses politik dan legislatifnya, tidak bisa dengan Inpres dan PMK," ujar wanita yang akrab disapa Ani.
News & Events Dear Pengusaha, Sri Mulyani Mulai Kaji Penurunan Tarif PPh Badan

Latest News & Events

Poin  Poin Lengkap RUU HPP  Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid IIPoin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
Poin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Sederet Fakta Bea Materai yang Naik Jadi Rp 10.000 di 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Perburuan Dimulai! Ini Alasan NPWP & NIK KTP Bakal Digabung
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.