Ditjen Pajak Andalkan AEoI untuk Dorong Penerimaan Pajak 2019
Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan data wajib pajak (WP) dari automatic exchange of information (AEoI) diharapkan bisa menopang penerimaan pajak tahun ini.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, secara umum outlook penerimaan pajak 2019 cukup realistis, apalagi tren pertumbuhan penerimaan pajak 2018 sangat baik dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya.
"Selain itu sudah diterapkannya keterbukaan informasi rekening keuangan untuk tujuan pajak sejak April 2018 berdasarkan UU No. 9 Tahun 2017 dan Perjanjian Internasional ini akan mempengaruhi penerimaan pajak," kata John dalam Outlook Penerimaan Pajak Tahun Anggaran 2019: Strategi dan Tantangannya di Universitas Indonesia, Senin (28/1/2019).
John menyebut sejak awal 1980-an penerimaan pajak merupakan backbone penerimaan APBN dan selain itu merupakan instrumen untuk menggerakkan perekonomian, bisnis dan investasi di Indonesia.
Oleh karena itu, menurut John, outlook penerimaan pajak harus dilihat dari berbagai sudut pandang baik ekonomi makro dan mikro, geopolitik, sosial dan budaya baik di dalam maupun luar negeri.
Adapun berbagai terobosan yang sedang dilakukan pemerintah diharapkan bisa mendorong kinerja pertumbuhan penerimaan pajak yang tahun ini tembus pada angka 20%. Apalagi untuk 2019, tantangan baik dari sektor ekonomi maupun volaitilitas harga komoditas masih akan terus terjadi.
Seperti diketahui, pemerintah telah menentukan target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp1.511,4 triliun atau naik 20,7% dari realisasi penerimaan pajak 2018 sebesar Rp1.251,2 triliun. Target pertumbuhan penerimaan pajak tersebut melonjak karena shortfall penerimaan pajak tahun lalu.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.