Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Pajak) memproyeksikan shortfall penerimaan melebar dari outlook APBN 2018. Kendati demikian, Ditjen Pajak tetap optimis outlook penerimaan pajak yang dipatok Rp1.350,9 triliun atau 94,8% dari target APBN tetap bisa terealisasi.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan menghadapi sisa waktu kurang dari sebulan, otoritas pajak terus mengejar sisa target penerimaan pajak dan mempertahankan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak di sekitar 16%.
"Target pertumbuhan 16% kami kelola, sekarang kami terus bekerja dan akan kami laporkan Januari," kata Robert, Jumat (7/12/2018).
Berdasarkan catatan Bisnis, tren potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan pada akhir tahun hanya sebesar 14,5% dari total target atau outlook penerimaan pajak setahun. Artinya, jika penerimaan per November senilai Rp1.136,6 triliun, target penerimaan yang masih perlu dikumpulkan senilai Rp214,3 triliun atau 15,8% dari outlook.
Dengan sisa target tersebut, apabila potensi penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan hanya 14,5% atau Rp195,8 triliun. Shortfall penerimaan pajak bisa dipastikan melebar dari proyeksi awal di angka Rp73,1 triliun menjadi Rp91,6 triliun atau 6,4% dari target APBN.
Pelebaran shortfall penerimaan pajak ini kemungkinan bisa lebih dalam apabila kinerja jenis penerimaan pajak mengalami tekanan. PPN misalnya, data per akhir November pertumbuhan PPN cenderung turun dibandingkan tahun lalu. PPN hanya mampu tumbuh 14%, padahal tahun lalu mampu tumbuh di angka 15,6%.
Salah satu penyebab tertekannya kinerja PPN ini adalah lonjakan pajak impor seiring membanjirnya impor dalam setahun terakhir. Data Ditjen Bea Cukai pada tanggal 22 November 2018 menunjukkan realisasi pajak dalam rangka impor (PDRI) tercatat senilai Rp215,66 triliun atau tumbuh sebesar 45,43%. Lonjakan pefoma PDRI ditopang oleh penerimaan PPN impor senilai Rp163,5 triliun tumbuh 21,2% atau naik dari tahun sebelumnya yang nilainya Rp128,7 triliun.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal belum lama ini mengungkapkan kepada Bisnis bahwa dalam konsep PPN impor merupakan pajak yang bisa dikreditkan. Artinya jumlah PPN impor yang telah dibayarkan akan menjadi pengurang bagi WP saat pelaporan SPT masa PPN. Pengurangan ini praktis membuat setoran PPN yang masuk ke kantong negara berkurang.
"Naiknya kinerja PPN impor ini memang starting point-nya sebenarnya menjelaskan kenapa PPN tumbuhnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.