a a a a a
Ditjen Pajak Tambah Petugas Penyidik | News & Events | First Consulting
logo
News & Events

News & Events

Ditjen Pajak Tambah Petugas Penyidik

Ditjen Pajak Tambah Petugas Penyidik

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak terus membenahi proses bisnis di lingkup internal otoritas pajak. Selain pembaruan dalam hal pemeriksaan, otoritas pajak juga terus menambah jumlah penyidik pajaknya.

Dikutip dari laman twitter resmi Ditjen Pajak, saat ini pemerintah tengah melantik sekitar 187 penyidik PNS Ditjen Pajak.

"Saat ini sedang berlangsung pelantikan penyidik PNS Ditjen Pajak di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," tulis laman resmi Ditjen Pajak, Senin (3/12/2018).

Penambahan penyidik pajak tersebut penting, pasalnya jika melihat data di Pengadilan Pajak, setiap tahun potensi sengketa pajak selalu terjadi.

Berdasarkan catatan Pengadilan Pajak, pada 2017 jumlah berkas sengketa pajak menurut terbanding dan tergugat yang masuk ke Pengadilan Pajak sebesar 5.462, kendati lebih rendah, dibandingkan dengan 2016 yang hanya 7.080 dan 2015 sebesar 7.454, tetapi jumlah ini masih terbilang cukup tinggi.

Selain soal sengketa pajak, saat ini rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio dinilai masih cukup rendah. Dalam laporan kinerja tahunan Ditjen Pajak 2017, cakupan pemeriksaan wajib pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi masih pada angka 1,36%. Padahal idealnya, seharusnya bisa berada pada angka 3%–5%.
News & Events Ditjen Pajak Tambah Petugas Penyidik

Latest News & Events

Poin  Poin Lengkap RUU HPP  Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid IIPoin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
Poin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Sederet Fakta Bea Materai yang Naik Jadi Rp 10.000 di 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Perburuan Dimulai! Ini Alasan NPWP & NIK KTP Bakal Digabung
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.