a a a a a
logo
News & Events

News & Events

Kontribusi Pajak Minim, Pemerintah Kaji Perlakuan Pajak Sektor Konstruksi & Realestat

Kontribusi Pajak Minim, Pemerintah Kaji Perlakuan Pajak Sektor Konstruksi & Realestat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mendiskusikan soal minimnya kontribusi sektor konstruksi dan realestat ke penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui bahwa saat ini belum ada keputusan untuk menghapus skema final yang diterapkan ke sektor tersebut. Meski demikian, otoritas pajak terus mendiskusikannya.
"Belum, kami akan diskusikan lagi," kata Yoga kepada Bisnis, Rabu, (13/1/2019).
Yoga juga menambahkan, skema final yang sekarang diterapkan ke sektor konstruksi ibarat dua sisi. Di sisi lain memberikan kemudahan dalam penerapannya, tetapi bisa menimbulkan dampak tidak sinkron dengan size ekonomi.
Padahal, menurutnya, secara ideal memang kinerja PDB sektoral tercermin dalan kinerja penerimaan pajak sektoral, baik dari sisi size maupun growth.
"Kalau berbicara sektor konstruksi dan realestate, pengenaan PPh final dengan tarif efektif seperti 2,5%, sehingga penerimaan dari sektor tersebut tidak sebanding dengan size PDB sektoral tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, pertumbuhan penerimaan pajak nonmigas 2018 sebesar 13,7% melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nominal yang berada pada kisaran 8,3%. Namun demikian, kinerja itu tetap memiliki catatan dibandingkan dengan kontribusi per sektor PDB itu ke penerimaan pajak.
Beberapa sektor tercatat memiliki perbandingan yang timpang antara penerimaan pajak dengan size ekonominya di PDB. Sektor konstruksi dan real estate misalnya dengan kontribusi ke PDB lebih dari 13%, setorannya ke penerimaan pajak hanya 6,9%. Salah satu penyebabnya adalah penerapan final pada sektor tersebut.
Dalam catatan Bisnis, struktur PDB dalam sampai 5 tahun terakhir tak banyak berubah. Manufaktur, perdagangan, pertanian, dan konstruksi masih menjadi tumpuan kinerja perekonomian. Data kinerja PDB 2018 misalnya, porsi manufaktur ke PDB sebesar 19,86%, perdagangan 13,02%, pertanian 12,81%, dan konstruksi di 10,53%.

Di satu sisi, struktur penerimaan pajak tahun juga menunjukan hal yang sama, manufaktur adalah penyumbang paling banyak penerimaan pajak dengan porsi 30%, kemudian perdagangan di angka 19,3%, hanya saja untuk pertanian kontribusinya ke penerimaan pajak relatif kecil di angka 1,7% karena sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait sektor tersebut.
News & Events Kontribusi Pajak Minim, Pemerintah Kaji Perlakuan Pajak Sektor Konstruksi & Realestat

Latest News & Events

Poin  Poin Lengkap RUU HPP  Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid IIPoin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
Poin - Poin Lengkap RUU HPP : Tarif PPN Terbaru hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
RUU Cipta Kerja Disahkan! Kluster Pajak Masuk Didalamnya, Berikut Perubahan Pasal di UU Pajak
Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Bagi UMKM Segera Berakhir, Ini Penjelasan DJP
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Sederet Fakta Bea Materai yang Naik Jadi Rp 10.000 di 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Perburuan Dimulai! Ini Alasan NPWP & NIK KTP Bakal Digabung
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.