Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading Juga Gelapkan Pajak Perusahaan Korban
JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap motif kedua dalam kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51), di depan Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020 lalu.
Motif utamanya, kata Nana, karyawati Sugianto yang berinisial NL merasa sakit hati karena sering dimarahi dan dilecehkan secara verbal oleh korban.
Motif kedua, NL yang berprofesi sebagai karyawan bidang adminitrasi keuangan merasa takut lantaran ia pernah menggelapkan pajak kantor.
“Yang bersangkutan ketakutan karena dari tahun 2015 di bagian administrasi keuangan banyak mengurusi pajak, (tetapi) ternayata tidak semua disetorkan ke kantor pajak,” kata Nana dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Sugianto disebut mulai curiga kepada NL. Puncak ketakutan NL terjadi ketika Sugianto mengancam akan melaporkannya ke polisi.
Karenanya, NL meminta tolong kepada suami sirinya, R alias M, untuk menghabisi korban Sugianto.
R lalu mencari pembunuh bayaran yang terdiri dari DM, SY, S, MR, AJ, DW , R , RS.
NL bahkan sudah menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai upah. Sedangkan R alias M bersama pelaku lainya merancang skema pembunuhan tersebut.
Pembunuhan berencana pun terjadi. Sugianto ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian kepalanya saat ia berada di depan Ruko Royal Gading Square, Kamis, 13 Agustus 2020.
Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah seorang pelaku. Sugianto tewas di lokasi kejadian. Peristiwa penembakan tersebut menyita perhatian publik lantaran pembunuhan tergolong misterius dan diduga dilatarbelakangi motif persaingan bisnis.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka fasilitas fiskal berupa PPh final 0,5 persen bagi WP badan PT akan berlaku hingga akhir tahun pajak 2020. Sementara bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi akan membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu.